KRIPTO / ZAKAT
Bukan Aktivis
BUKHORI KAJIAN EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM

HUKUM INDONESIA · FIKIH ISLAM · ZAKATINDONESIAN LAW · ISLAMIC JURISPRUDENCE · ZAKAT

Kripto sebagai aset.
Bagaimana dengan
kewajiban zakatnya?
Crypto as an asset.
What does it mean
for zakat?

Membedakan pengakuan hukum, keabsahan syariah dan penunaian zakat dalam ekonomi digital Indonesia.Distinguishing legal recognition, Sharia validity and zakat fulfillment in Indonesia’s digital economy.

Riyan Al FajriBukhori · Vol. 5, No. 2 · 2026 · 11–22
Baca artikel asliRead the original paper

Pertanyaan pertama

Apakah kripto
merupakan uang?

Bukan alat pembayaran sah

Rupiah merupakan alat pembayaran sah Indonesia. Pengaturan perdagangan kripto tidak mengubah status tersebut.

Pertanyaan kedua

Apakah kripto
merupakan harta?

Dapat diakui dengan syarat

Pandangan fikih berbeda. Manfaat, nilai yang sah, kepemilikan dan cara transaksi perlu ditelaah.

Pertanyaan ketiga

Apakah kripto
menjadi objek zakat?

Perlu penilaian tersendiri

Klasifikasi harta, tujuan kepemilikan, valuasi, nisab dan haul perlu dinilai menurut kerangka yang berlaku.

PEMBEDAAN PALING PENTING

Menilai zakat atas kepemilikan kripto berbeda dari membayar zakat langsung dengan kripto.

Dalam kerangka yang dianalisis, penelitian tidak menemukan mekanisme pembayaran zakat langsung dengan kripto yang diotorisasi. Pengakuan sebagai harta tidak otomatis memberikan izin pembayaran tersebut.

PENELITIAN ASLI

Normatif dan doktrinal

Analisis peraturan, fatwa dan literatur fikih. Tanpa survei, wawancara atau uji implementasi. Naskah diterima 30 Oktober 2025.

PERKEMBANGAN BERIKUTNYA · 2026

Pengakuan harta bersyarat

Penjelasan Muhammadiyah 2026 membedakan aset yang memenuhi syarat dari penggunaan kripto sebagai mata uang. Bukan izin otomatis pembayaran zakat langsung.

Penelitian asli

01

Apa yang diteliti?

Penelitian mempertemukan hukum negara, fikih Islam dan pengelolaan zakat.

  1. Bagaimana hukum positif Indonesia mengatur kripto?
  2. Bagaimana fatwa dan pandangan hukum Islam menilai kripto?
  3. Apa tantangan dan peluangnya bagi zakat?
Metode dan alur analisis

Penelitian hukum normatif + analisis doktrinal. Sumber: peraturan, panduan regulator, fatwa, fikih klasik dan literatur ilmiah. Identifikasi norma → klasifikasi aset → perbandingan hukum dan syariah → identifikasi kesenjangan → rekomendasi.

Tahap 1Identifikasi norma
Tahap 2Klasifikasi aset
Tahap 3Perbandingan hukum dan syariah
Tahap 4Identifikasi kesenjangan
Tahap 5Rekomendasi

Kesenjangan yang ditelaah: pengakuan aset belum disertai kerangka yang koheren untuk praktik zakat kripto institusional.

Artikel penelitian
Apa fungsi tiap jenis sumber dalam penelitian?What does each source category contribute?

Peraturan digunakan untuk menelaah pengakuan aset, kedudukan mata uang dan tata kelola zakat. Fatwa serta pendapat ulama digunakan untuk menguji karakter harta dan keabsahan transaksi. Literatur akademik dan fikih mempertemukan keduanya serta menunjukkan perbedaan penafsiran.Regulations inform the analysis of asset recognition, currency status and zakat governance. Fatwas and scholarly opinions inform assessment of property characteristics and valid transactions. Academic and jurisprudential literature connects the two and identifies interpretive differences.

Hasilnya merupakan analisis atas norma dan argumentasi. Penelitian tidak menguji perilaku pemilik aset atau keberhasilan penerimaan kripto oleh lembaga zakat.The result is an analysis of norms and arguments. The study does not test asset holders’ behavior or the success of institutional crypto acceptance.

Bagaimana membaca alur metodologinya?How should the methodology be read?

Bagian metode artikel menjelaskan tiga tahap: mengidentifikasi ketentuan hukum dan syariah; mengevaluasi kelayakan kripto sebagai alat penunaian atau objek zakat; lalu mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan doktrin serta merumuskan rekomendasi. Lima langkah dalam ringkasan visual adalah penjabaran editorial untuk memudahkan membaca, bukan lima tahap empiris tambahan.The methodology describes three stages: identify legal and Sharia provisions; evaluate crypto as a payment medium or zakatable asset; then identify regulatory and doctrinal gaps and formulate recommendations. The five-step visual summary is an editorial elaboration for readability, not five additional empirical stages.

02

Peta perdebatan hukum dan syariah.Mapping the legal and Sharia debate.

Mulai dari persoalan yang diperdebatkan, telusuri dasar argumennya, lalu lihat posisi lembaga dan akibatnya bagi zakat.Start with the disputed question, follow the reasoning, then examine institutional positions and the implications for zakat.

01

Apa sebenarnya yang diperdebatkan?What exactly is being debated?

Bukan hanya “kripto halal atau haram”. Ada tiga objek penilaian yang harus dipisahkan.The question is broader than whether crypto is permissible. Three objects of assessment must be separated.

A

Status hartaProperty status

Apakah aset memiliki manfaat, nilai yang diakui dan kepemilikan yang sah?Does the asset have utility, recognized value and lawful ownership?

B

Cara transaksiTransaction structure

Apakah cara memperoleh atau menukarnya mengandung riba, gharar terlarang atau maysir?Does acquiring or exchanging it involve riba, impermissible gharar or maysir?

C

Fungsi penggunaanIntended function

Apakah dipakai sebagai aset, sebagai uang, atau sebagai sarana menunaikan zakat?Is it used as an asset, as money or to fulfill zakat?

Perbedaan kesimpulan sering dimulai dari perbedaan klasifikasi (takyīf), penilaian risiko dan syarat transaksi. Satu aset juga dapat dinilai berbeda menurut cara penggunaannya.Different conclusions often begin with different classifications (takyīf), risk assessments and transaction conditions. The same asset may also be assessed differently depending on its use.

ARAH ARGUMEN PERTAMAFIRST LINE OF REASONING

Menolak atau membatasi.Reject or restrict.

Menilai bahwa objek atau praktik yang dibahas belum memenuhi persyaratan syariah.The asset or practice under discussion is assessed as failing Sharia requirements.

  • Gharar: ketidakjelasan objek, hak atau penyerahan.Gharar: uncertainty about the object, rights or delivery.
  • Maysir: perilaku pertaruhan atau spekulasi yang menyerupai perjudian.Maysir: wagering or speculation resembling gambling.
  • Nilai, manfaat atau keabsahan komoditas dipersoalkan.Value, utility or commodity validity is questioned.
  • Volatilitas dan potensi mudarat menguatkan kekhawatiran.Volatility and potential harm reinforce concerns.
Akibat: status harta yang sah dipersoalkan; harga pasar saja tidak cukup untuk menetapkan zakat.Implication: lawful property status is questioned; market price alone cannot establish zakat liability.
ARAH ARGUMEN KEDUASECOND LINE OF REASONING

Menerima dengan syarat.Accept with conditions.

Membuka pengakuan aset digital tertentu sebagai harta yang bernilai sah.Certain digital assets may be recognized as property with lawful value.

  • Māl mutaqawwam: nilai dan manfaat yang diakui syariah.Māl mutaqawwam: Sharia-recognized value and utility.
  • Kepemilikan sah dan penguasaan efektif dapat dibuktikan.Lawful ownership and effective control can be established.
  • Aset serta transaksi lolos penilaian unsur terlarang.The asset and transaction pass assessment for prohibited elements.
  • Qiyas digunakan dengan memperhatikan karakter aset.Analogy is used with attention to asset characteristics.
Akibat: kelayakan zakat dapat diperiksa lebih lanjut; bukan izin semua token atau transaksi.Implication: zakat qualification may be assessed further; this is not approval of every token or transaction.

Dua arah ini adalah peta untuk membaca argumen, bukan pembagian mazhab formal. Keduanya tidak selalu berlaku seragam untuk setiap aset, fungsi atau transaksi.These two lines are a reading map, not a formal division of legal schools. Neither necessarily applies uniformly to every asset, function or transaction.

Mengapa dalil yang sama dapat menghasilkan penilaian berbeda?Why can shared evidence produce different assessments?

Norma umum dan penerapan pada objek baruGeneral norms and application to a new object

Larangan riba, perjudian dan transaksi batil merupakan norma umum. Perdebatan berikutnya adalah apakah karakter suatu aset atau transaksi tertentu memenuhi unsur larangan tersebut. Di titik ini, penilaian atas kepemilikan, nilai, manfaat, penyerahan dan risiko menjadi penting.Prohibitions on riba, gambling and wrongful transactions are general norms. The next question is whether a particular asset or transaction meets those prohibited characteristics. Ownership, value, utility, delivery and risk assessments become important here.

Karena itu, teknologi digital bukan satu-satunya penentu. Pembaca perlu memisahkan teks dalil, kaidah penilaian, karakter objek yang dinilai dan kesimpulan lembaga. Penjelasan ini merupakan sintesis editorial atas perdebatan, bukan fatwa baru.Digital technology is therefore not the sole determinant. Readers need to distinguish textual evidence, assessment principles, the object’s characteristics and the institutional conclusion. This explanation is an editorial synthesis of the debate, not a new fatwa.

Artikel asli · bagian 4.2, hlm. 17–19Original article · section 4.2, pp. 17–19
02

Dalil apa, untuk menguji apa?Which evidence informs which assessment?

Dalil memberi prinsip. Penerapannya pada kripto membutuhkan pemeriksaan objek dan cara transaksi.The texts establish principles. Applying them to crypto requires examination of the asset and transaction.

QS An-Nisa 4:29Harta yang batil & saling relaWrongful wealth & mutual consent

Menguji cara memperoleh harta, kejelasan hak dan persetujuan.Examine how wealth is acquired, clarity of rights and consent.

QS Al-Ma’idah 5:90Larangan maysirProhibition of maysir

Menguji unsur pertaruhan; tidak menyamakan semua risiko pasar dengan judi.Examine wagering without equating all market risk with gambling.

QS Al-Baqarah 2:278Larangan ribaProhibition of riba

Menguji struktur pembiayaan dan pertukaran yang relevan.Examine relevant financing and exchange structures.

Sahih Muslim 1513Larangan jual beli ghararProhibition of gharar sales

Menguji ketidakjelasan yang relevan pada objek, hak dan penyerahan.Examine relevant uncertainty about the object, rights and delivery.

Buka setiap dalil untuk teks Arab, transliterasi, makna dan penjelasannya. Potongan dalil bukan pernyataan yang menyebut kripto secara langsung.Expand each source for Arabic, transliteration, meaning and explanation. The excerpts do not name crypto directly.

QS An-Nisa 4:29 · harta yang batil dan kerelaanQuran 4:29 · unlawful wealth and mutual consent
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Lā taʾkulū amwālakum baynakum bil-bāṭil.

Makna potongan: jangan memperoleh atau memakan harta sesama dengan cara yang batil. Ayat yang sama juga menyebut perdagangan atas dasar saling rela. Kerelaan penting, tetapi tidak dengan sendirinya membenarkan objek atau cara transaksi yang terlarang.Meaning of the excerpt: do not acquire or consume one another’s wealth through wrongful means. The same verse also refers to trade through mutual consent. Consent matters but does not itself validate a prohibited object or transaction.

Dalam menilai kripto, pertanyaannya mencakup penipuan, kejelasan hak, kepemilikan dan cara memperoleh keuntungan. Ini penerapan prinsip muamalah, bukan penetapan halal atau haram hanya dari nama aset.For crypto, relevant questions include fraud, clarity of rights, ownership and how gains are obtained. This applies transactional principles rather than deciding permissibility solely from an asset’s name.

QS Al-Ma’idah 5:90 · maysirQuran 5:90 · maysir
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ

Innamā al-khamru wal-maysir …

Potongan ini menyebut khamr dan perjudian; ayat selanjutnya memerintahkan agar hal-hal yang disebut dijauhi. Dalam argumen fikih, maysir atau qimar tidak identik dengan seluruh risiko pasar. Struktur pertaruhan serta sumber keuntungan perlu diperiksa.This excerpt names intoxicants and gambling; the verse later commands avoidance of the listed practices. In jurisprudential reasoning, maysir or qimar is not identical to all market risk. The wagering structure and source of gain require examination.

QS Al-Baqarah 2:278 · ribaQuran 2:278 · riba
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

Wa dharū mā baqiya mina al-ribā.

Makna potongan: tinggalkan sisa tuntutan riba. Untuk transaksi aset digital, objek kajiannya mencakup struktur pinjaman, bunga dan pertukaran yang relevan. Keberadaan teknologi blockchain sendiri belum menjawab apakah suatu transaksi mengandung riba.Meaning of the excerpt: relinquish remaining claims to riba. For digital-asset transactions, relevant analysis includes lending structures, interest and applicable exchange rules. Blockchain technology alone does not establish whether a transaction involves riba.

Hadis Sahih Muslim 1513 · larangan jual beli ghararSahih Muslim 1513 · prohibition of gharar sales
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Nahā Rasūlu Allāhi ṣallā Allāhu ʿalayhi wa sallam ʿan bayʿi al-ḥaṣāti wa ʿan bayʿi al-gharar.

Makna: Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli yang mengandung gharar. Dalam analisis transaksi, perhatian diarahkan pada ketidakjelasan yang relevan mengenai objek, hak atau penyerahan. Tidak setiap ketidakpastian kecil otomatis disamakan dengan gharar yang dilarang.Meaning: the Messenger prohibited sales determined by throwing stones and sales involving gharar. Transaction analysis examines relevant uncertainty concerning the object, rights or delivery. Not every minor uncertainty is automatically equated with prohibited gharar.

Istilah Arab: dari māl sampai maṣlaḥahArabic terminology: from māl to maṣlaḥah
مالMāl

Harta atau kekayaan.Wealth or property.

مال متقومMāl mutaqawwam

Harta yang nilainya diakui menurut syariah.Property whose value is recognized under Sharia.

مال زكويMāl zakawī

Harta yang memenuhi klasifikasi objek zakat.Wealth qualifying as an object of zakat.

الملك التامAl-milk al-tām

Kepemilikan penuh dan penguasaan efektif.Complete ownership and effective control.

نصابNiṣāb

Ambang harta yang berlaku.The applicable wealth threshold.

حولḤawl

Masa kepemilikan yang berlaku.The applicable holding period.

غررGharar

Ketidakpastian berlebihan yang relevan dalam transaksi.Relevant excessive uncertainty in a transaction.

ميسرMaysir

Perjudian atau pertaruhan terlarang.Gambling or prohibited wagering.

رباRibā

Tambahan atau bunga yang dilarang menurut syariah.Excess or interest prohibited under Sharia.

قياسQiyās

Penalaran melalui analogi hukum.Reasoning through legal analogy.

مصلحةMaṣlaḥah

Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum.Public benefit in legal reasoning.

التكييف الفقهيAl-takyīf al-fiqhī

Klasifikasi fikih suatu persoalan baru.Jurisprudential classification of a new issue.

03

Bagaimana posisi di Indonesia?How do the Indonesian positions fit?

Pisahkan hukum negara dari pandangan lembaga keagamaan. Setelah itu, bandingkan alasan dan batas setiap posisi.Separate state law from religious institutional views, then compare the reasoning and scope of each position.

A · HUKUM NEGARA: STATUS DAN KEGIATANA · STATE LAW: STATUS AND ACTIVITIES
B · PANDANGAN FIKIH DALAM PENELITIAN ASLIB · JURISPRUDENTIAL POSITIONS IN THE ORIGINAL STUDY
MUI · 2021

Pembatasan dengan nuansa komoditas bersyaratRestrictions with conditional commodity nuance

Gharar, maysir, mudarat dan keabsahan komoditas.Gharar, maysir, harm and commodity validity.
PWNU Jawa Timur · 2021

Keabsahan objek menjadi keberatan utamaObject validity is a central objection

Kejelasan komoditas, penyerahan dan spekulasi.Commodity clarity, deliverability and speculation.
Muhammadiyah · 2022

Pandangan awal restriktifEarlier restrictive position

Investasi spekulatif serta fungsi sebagai uang.Speculative investment and use as money.
C · PERKEMBANGAN 2026: BUKAN TEMUAN ASLIC · 2026 DEVELOPMENTS: NOT ORIGINAL FINDINGS
04

Bagaimana perdebatan internasionalnya?How does the international debate compare?

Ada pendekatan restriktif, pengakuan bersyarat dan perbedaan klasifikasi sebagai uang. Tidak ada satu pandangan yang mewakili semuanya.There are restrictive approaches, conditional recognition and different classifications as currency. No single position represents them all.

Rujukan internasional membantu membandingkan argumen. Ia tidak mengubah kedudukan Rupiah atau otomatis mengesahkan pembayaran zakat kripto di Indonesia.International references help compare arguments. They do not change Rupiah’s legal status or automatically authorize crypto-zakat payment in Indonesia.

Dār al-Iftāʾ Mesir · pandangan restriktifEgypt’s Dār al-Iftāʾ · restrictive position

Artikel menyebut Dār al-Iftāʾ sebagai contoh penolakan di luar Indonesia. Pada fatwa resmi bertanggal 28 Desember 2017, pembahasan khusus Bitcoin menekankan risiko, ketidakjelasan, potensi penipuan dan persoalan pelindungan serta otoritas moneter.The article identifies Dār al-Iftāʾ as an international example of rejection. Its official fatwa dated 28 December 2017 addresses Bitcoin, emphasizing risk, uncertainty, potential fraud, protection and monetary authority.

Ini posisi lembaga tertentu dalam konteks fatwanya, bukan konsensus seluruh ulama Mesir atau putusan universal atas semua token. Bagi zakat, pandangan restriktif mengharuskan persoalan keabsahan aset diselesaikan sebelum menghitung kewajiban.This is a specific institution’s position in its fatwa context, not a consensus of all Egyptian scholars or a universal ruling on every token. For zakat, a restrictive approach requires resolution of asset validity before assessing liability.

Sharia Review Bureau, Bahrain · pengakuan bersyarat dalam artikelSharia Review Bureau, Bahrain · conditional recognition reported in the article

Artikel menyebut lembaga ini sebagai contoh ruang kebolehan bersyarat dalam kerangka yang diatur, melalui rujukan sekundernya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan tidak berhenti pada “halal atau haram”, tetapi juga menyangkut struktur aset dan syarat transaksi.The article identifies this body as an example of conditional permissibility under regulated arrangements, through a secondary reference. This illustrates that disagreement concerns not only permissibility but also asset structure and transaction conditions.

Atribusi ini mengikuti artikel, bukan hasil pemeriksaan fatwa primer lembaga tersebut. Karena dokumen primernya belum diverifikasi, infografis tidak menambahkan nomor fatwa, tanggal, rincian syarat atau sertifikasi yang tidak tersedia.This attribution follows the article rather than an independently checked primary ruling from the body. As the primary document has not been verified, this infographic adds no unavailable fatwa number, date, detailed conditions or certification.

Dār al-ʿUlūm Zakariyya, Afrika Selatan · klasifikasi BitcoinDār al-ʿUlūm Zakariyya, South Africa · classification of Bitcoin

Dalam pendahuluan, artikel melaporkan pandangan yang menerima Bitcoin sebagai uang dan membolehkan perdagangannya melalui literatur yang dirujuk. Ini contoh perbedaan klasifikasi fikih, bukan pengakuan bahwa Bitcoin menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.In its introduction, the article reports a view accepting Bitcoin as money and permitting its trade, through cited literature. This illustrates a difference in jurisprudential classification, not recognition of Bitcoin as Indonesian legal tender.

Dokumen fatwa primer belum diperiksa secara mandiri. Karena itu, penyajiannya dibatasi sebagai pandangan yang dilaporkan artikel, tanpa memperluasnya menjadi izin seluruh kripto atau pembayaran zakat langsung di Indonesia.The primary fatwa has not been independently checked. The presentation is therefore limited to the view reported by the article, without extending it into approval of all crypto or direct crypto-zakat payment in Indonesia.

Bacaan tambahan: Mufti Faraz Adam · Darul FiqhSupplementary reading: Mufti Faraz Adam · Darul Fiqh
SUMBER TAMBAHAN · BUKAN ATRIBUSI TEMUAN ARTIKELSUPPLEMENTARY SOURCE · NOT ATTRIBUTED TO THE ORIGINAL FINDINGS

Dalam “Shariah Interpretations of Bitcoin”, ia mengemukakan pandangan pribadi bahwa Bitcoin dapat diklasifikasikan sebagai uang melalui penerimaan dan pertukaran masyarakat. Dalam kerangka itu, sifat moneter menjadi alasan kewajiban zakat. Analisisnya secara eksplisit tidak mencakup futures, derivatif atau contracts for difference.In “Shariah Interpretations of Bitcoin”, he presents a personal view classifying Bitcoin as currency through social acceptance and exchange. Within that framework, its monetary nature supports zakat liability. The analysis expressly excludes futures, derivatives and contracts for difference.

Pendapat ini memperlihatkan pentingnya takyīf atau klasifikasi fikih. Ia tidak mengubah kedudukan Rupiah dalam hukum Indonesia dan tidak otomatis mengotorisasi pembayaran zakat langsung dengan kripto di sini.This view illustrates the importance of takyīf, or jurisprudential classification. It does not change Rupiah’s status under Indonesian law or automatically authorize direct crypto-zakat payments here.

05

Lalu, apa akibatnya bagi zakat?What follows for zakat?

Gabungkan hasil penilaian secara berurutan. Jangan melompati tahap dari “aset bernilai” langsung ke “pembayaran sah”.Combine the assessments in sequence. Do not jump from “valuable asset” to “authorized payment”.

  1. Tetapkan status harta.Establish property status.

    Apakah aset dan cara memperolehnya memenuhi kerangka hukum serta syariah yang digunakan?Do the asset and its acquisition meet the selected legal and Sharia framework?

  2. Nilai kelayakan sebagai objek zakat.Assess zakat qualification.

    Periksa kepemilikan, tujuan, klasifikasi harta, nisab, haul dan metode valuasi yang relevan.Examine ownership, purpose, asset classification, nisab, haul and relevant valuation methods.

  3. Periksa mekanisme penunaian.Examine the fulfillment mechanism.

    Kewajiban atas kepemilikan belum otomatis memberi izin transfer kripto langsung sebagai zakat.An obligation relating to holdings does not automatically permit direct crypto transfer as zakat.

03

Bagaimana menilai kepemilikan kripto?

Ini alur memahami persoalan, bukan kalkulator kewajiban atau fatwa individual.

Mulai dari aset, lalu nilai kelayakan zakatnya
  1. Identifikasi aset dan manfaatnya.
  2. Telaah karakter hukum serta syariahnya.
  3. Periksa tujuan kepemilikan.
  4. Pastikan kepemilikan sah, penguasaan dan nilai aset.
  5. Nilai apakah aset memenuhi klasifikasi harta objek zakat.
  6. Periksa nisab dan haul menurut kerangka yang berlaku.
  7. Tentukan metode valuasi yang tepat.
  8. Rujuk panduan lembaga dan otoritas yang kompeten untuk penunaian.
Artikel penelitian

Terpenuhinya syarat sebagai objek zakat tidak otomatis membolehkan transfer kripto langsung sebagai pembayaran zakat.

Kepemilikan, tujuan dan penguasaan asetOwnership, purpose and control

Penilaian dimulai dari aset tertentu dan cara kepemilikannya. Al-milk al-tām menekankan kepemilikan penuh serta penguasaan efektif. Kepemilikan atas aset juga perlu dibedakan dari sekadar paparan harga atau klaim yang belum jelas terhadap pihak lain.Assessment starts with the particular asset and how it is held. Al-milk al-tām emphasizes complete ownership and effective control. Ownership should also be distinguished from mere price exposure or an unclear claim against another party.

Tujuan memegang aset—misalnya untuk disimpan atau diperdagangkan—perlu diperjelas sebelum memilih analogi dan ketentuan zakat. Penjelasan ini adalah panduan membaca syarat, bukan penetapan otomatis atas rekening atau token tertentu.The purpose of holding an asset—for example, retaining or trading it—needs clarification before selecting an analogy and zakat treatment. This is a guide to understanding conditions, not an automatic ruling on a specific account or token.

Nisab, haul dan valuasi: apa yang perlu dijelaskan?Nisab, haul and valuation: what needs clarification?

Nisab adalah ambang harta, sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan menurut klasifikasi fikih yang digunakan. Keduanya tidak bisa diterapkan sebelum menentukan apakah aset termasuk harta objek zakat dan bagaimana tujuan kepemilikannya dipahami.Nisab is the wealth threshold, while haul concerns the holding period under the selected jurisprudential classification. Neither can be applied before establishing whether an asset qualifies as zakatable wealth and how its ownership purpose is understood.

Volatilitas membuat metode penilaian penting. Dalam menilai suatu kepemilikan, waktu penilaian, acuan harga, mata uang penilaian dan kondisi penguasaan perlu dijelaskan melalui panduan yang kompeten. Infografis ini tidak menetapkan satu harga, tanggal atau metode universal.Volatility makes valuation methods important. A holding’s assessment requires competent guidance on timing, price reference, valuation currency and control. This infographic does not impose a universal price, date or method.

Jika objek zakatnya kripto, apakah pembayarannya harus kripto?If the zakatable asset is crypto, must payment also be crypto?

Tidak otomatis. Nilai kepemilikan yang memenuhi syarat dapat menjadi bahan penilaian kewajiban, sedangkan cara penunaiannya tetap mengikuti hukum, panduan syariah dan mekanisme institusi yang berlaku. Pengakuan nilai aset dan penerimaan sarana pembayaran adalah dua persoalan berbeda.Not automatically. The value of qualifying holdings may inform assessment of an obligation, while fulfillment remains subject to applicable law, Sharia guidance and institutional mechanisms. Recognizing asset value and accepting a payment medium are separate issues.

Sebelum membuat keputusan pribadi, pembaca perlu membawa informasi aset, tujuan kepemilikan, masa kepemilikan dan metode valuasi kepada otoritas atau lembaga yang kompeten. Website ini tidak menghitung kewajiban individual atau memberikan izin penerimaan kripto.Before making a personal decision, readers should bring asset details, ownership purpose, holding period and valuation method to a competent authority or institution. This website neither calculates individual obligations nor authorizes crypto acceptance.

04

Empat temuan utama.

Ringkasan hasil penelitian asli, bukan hasil dari perkembangan setelah naskah diterima.

Pengakuan terbatas

Kripto diakui dalam kerangka aset, bukan sebagai alat pembayaran sah.

Pandangan beragam

Penilaian fikih berbeda menurut karakter aset, risiko dan kerangka penafsiran.

Zakat bersyarat

Kepemilikan yang memenuhi syarat berpotensi dinilai sebagai objek zakat.

Institusi tetap penting

Kepastian hukum, panduan syariah, valuasi dan pengamanan operasional dibutuhkan.

Sumber: Artikel penelitian . Kajian normatif dan doktrinal; bukan bukti keberhasilan implementasi.

Apa kontribusi penelitian dan batas kesimpulannya?What does the study contribute, and where do its conclusions stop?

Kontribusinya adalah kerangka analisis ganda: suatu praktik tidak cukup dinilai dari pengakuan hukum negara saja atau penafsiran syariah saja. Keduanya perlu dipertemukan dengan tata kelola penunaian zakat agar perbedaan antara aset, objek kewajiban dan alat pembayaran tetap jelas.Its contribution is a dual analytical framework: a practice cannot be assessed through state-law recognition alone or Sharia interpretation alone. Both must be connected to zakat governance while preserving the distinction between assets, objects of obligation and payment media.

Kerangka ini dapat membantu riset kebijakan dan literasi publik. Namun, penelitian tidak membuktikan peningkatan pendapatan zakat, penurunan kemiskinan atau efektivitas sistem blockchain. Rekomendasi implementasi masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian tersendiri.This framework may inform policy research and public literacy. However, the study does not demonstrate increased zakat revenue, reduced poverty or blockchain effectiveness. Implementation recommendations require separate assessment and testing.

05

Ada peluang. Ada prasyarat.

Potensi manfaat perlu dibaca bersama risiko dan kesiapan institusi.

Tantangan

Volatilitas dan valuasi, spekulasi, perbedaan pendapat, ketidakjelasan operasional, risiko kustodi, pelindungan konsumen serta literasi publik.

Peluang yang perlu diuji

Ketertelusuran transaksi, pencatatan yang dapat diaudit, inklusi keuangan, tata kelola dan inovasi filantropi Islam. Belum dibuktikan secara empiris oleh penelitian ini.

Rekomendasi untuk tiga kelompok institusi
REKOMENDASI · BUKAN KEWAJIBAN YANG TELAH DIBERLAKUKAN

Regulator: memperjelas klasifikasi, mekanisme pembayaran, valuasi dan pelindungan konsumen.

Ulama dan praktisi syariah: menelaah model aset yang berbeda dan menyelaraskan panduan praktis.

Lembaga zakat: menyiapkan tata kelola, prosedur penilaian, pengamanan operasional dan edukasi sesuai aturan yang berlaku.

Artikel penelitian
Blockchain untuk manfaat sosial dan riset mendatang

Pencatatan wakaf, pembiayaan UMKM dan tata kelola organisasi merupakan potensi penggunaan. Blockchain tidak otomatis menjamin kebenaran masukan data, transparansi institusi atau kebolehan suatu token.

Wawancara institusi, analisis syariah per aset, protokol valuasi, kajian kustodi dan uji coba dengan pengawasan dapat menjadi agenda riset berikutnya.

Sumber resmi [s3]
Regulator: apa yang perlu diperjelas?Regulators: what needs clarification?

Rekomendasi penelitian diarahkan pada kepastian klasifikasi untuk filantropi, penilaian nilai aset, mekanisme pembayaran yang sah dan pelindungan konsumen. Koordinasi dengan lembaga keagamaan dibutuhkan agar pengakuan aset tidak disalahpahami sebagai pengesahan semua transaksi.The recommendations concern classification for philanthropy, asset valuation, lawful payment mechanisms and consumer protection. Coordination with religious institutions is needed so that asset recognition is not mistaken for approval of every transaction.

Ini agenda kebijakan yang diusulkan, bukan klaim bahwa kerangka zakat kripto khusus telah berlaku. Aturan perdagangan OJK tidak dengan sendirinya menjawab semua persoalan penunaian zakat.This is a proposed policy agenda, not a claim that a dedicated crypto-zakat framework is in force. OJK trading rules do not independently resolve every question of zakat fulfillment.

Ulama dan praktisi: mengapa penilaian harus per aset?Scholars and practitioners: why assess individual assets?

Kategori kripto mencakup fungsi dan struktur yang berbeda. Penilaian perlu menjelaskan manfaat, kepemilikan, nilai yang diakui, tujuan penggunaan dan bentuk transaksi, lalu membandingkannya dengan prinsip fikih. Label teknologi tidak cukup untuk menetapkan satu kesimpulan bagi seluruh aset.Crypto categories include different functions and structures. Assessment needs to explain utility, ownership, recognized value, intended use and transaction form, then compare them with jurisprudential principles. A technology label does not justify one conclusion for all assets.

Hasil penilaian perlu diterjemahkan menjadi panduan yang bisa digunakan lembaga dan masyarakat, sambil mempertahankan perbedaan pandangan yang memang belum terselesaikan.Assessments need to become guidance usable by institutions and the public while preserving differences that remain unresolved.

Lembaga zakat: kesiapan apa yang perlu dibangun?Zakat institutions: what readiness is required?

Kesiapan mencakup tata kelola penilaian aset, pengamanan penguasaan atau kustodi, prosedur valuasi, penanganan volatilitas, dokumentasi dan edukasi publik. Pengembangan mekanisme baru harus tunduk pada dasar hukum serta panduan syariah yang secara khusus relevan.Readiness includes asset-assessment governance, control or custody safeguards, valuation procedures, volatility management, documentation and public education. New mechanisms must comply with specifically relevant legal foundations and Sharia guidance.

Penelitian menawarkan arah persiapan; bukan laporan bahwa suatu institusi telah berhasil menerapkan semua prosedur tersebut. Potensi teknologi juga tidak menggantikan akuntabilitas manusia dan pengawasan.The study offers a direction for preparation, not a report that an institution has successfully implemented these procedures. Technological potential does not replace human accountability and oversight.

Perkembangan berikutnya

06

Apa yang berkembang setelahnya?

Tanggal dan asal pandangan tetap ditampilkan agar perkembangan baru tidak mengubah temuan penelitian secara retroaktif.

Pandangan historis dalam penelitian

Perdebatan MUI dan PWNU Jawa Timur pada 2021 serta pandangan awal Muhammadiyah pada 2022 menjadi bagian dari bahan penelitian.

Artikel penelitian
Kerangka pengawasan OJK

POJK 27/2024 mengatur perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto. Pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025. POJK 23/2025 kemudian mengubah POJK 27/2024.

Sumber resmi [s5]
Naskah diterima

Tanggal ini menandai batas penting untuk membedakan penelitian asli dari perkembangan 2026. Tanggal tepat penerbitan perubahan peraturan tidak diasumsikan dari tahun peraturan saja.

Artikel penelitian
Transisi pengawasan selesai

OJK dan Bappebti mengumumkan penyelesaian transisi. Peralihan pengawas tidak menjadikan kripto alat pembayaran sah atau mengotorisasi zakat langsung.

Sumber resmi [s6]
Informasi fatwa baru dipublikasikan

Muhammadiyah menerbitkan informasi Majelis Tarjih dan Tajdid mengenai kripto sebagai aset keuangan digital. Ini perkembangan berikutnya, terpisah dari hasil asli penelitian.

Sumber resmi [s0]
Penjelasan publik lebih lanjut

Penjelasan terbit setelah Pengajian Tarjih 29 Juli: pengakuan harta bersyarat, penolakan sebagai mata uang dan potensi manfaat blockchain.

Sumber resmi [s2]
Muhammadiyah 2026: apa yang berubah dan tetap?
PERKEMBANGAN RESMI BERIKUTNYA · 2026

Pengakuan harta: aset tertentu dapat memenuhi māl mutaqawwam. Manfaat sah, tujuan halal dan ketiadaan penipuan, Ponzi atau piramida perlu diperhatikan.

Transaksi: riba, maysir, gharar terlarang, derivatif spekulatif terlarang, margin berbunga, leverage terlarang, jual kosong dan manipulasi menjadi perhatian dalam penjelasan tersebut. Ini penilaian syariah, bukan klaim bahwa semuanya dilarang oleh hukum negara.

Penolakan sebagai mata uang berlanjut: stabilitas, volatilitas, mudarat dan otoritas moneter publik tetap menjadi pertimbangan.

Token utilitas, stablecoin, NFT, kripto dan token aset dunia nyata tidak otomatis memperoleh penilaian syariah identik. Tidak ada sertifikasi halal otomatis dari infografis ini.

Sumber resmi [s1] · Sumber resmi [s2]

Interpretasi penelitian: pengakuan harta bersyarat memperkuat perlunya telaah per aset. Pengakuan itu belum menyelesaikan kelayakan zakat, metode valuasi atau izin pembayaran langsung.

Referensi & istilah

07

Istilah dan sumber.

Buka jika ingin membaca lebih jauh; ringkasan utama tetap bisa dipahami tanpa bagian ini.

Māl

Harta atau kekayaan.

Māl mutaqawwam

Harta yang nilainya diakui menurut syariah.

Māl zakawī

Harta yang memenuhi syarat sebagai objek zakat.

Al-milk al-tām

Kepemilikan penuh dan penguasaan efektif.

Niṣāb

Ambang minimum harta menurut ketentuan yang berlaku.

Ḥawl

Masa kepemilikan yang berlaku, umumnya satu tahun hijriah.

Gharar

Ketidakpastian berlebihan dalam transaksi.

Maysir

Perjudian atau pertaruhan yang dilarang.

Riba

Tambahan atau bunga yang dilarang menurut syariah.

Qiyās

Penalaran hukum melalui analogi.

Maṣlaḥah

Kemaslahatan yang dipertimbangkan dalam penalaran hukum.

Artikel utama & rujukan resmi pembaruan 2026Main article & official sources for 2026 developments
Catatan keterlacakan dan batasan penyajian

Abstrak dan PDF asli jurnal telah diakses. Bagian hukum dan syariah diperluas berdasarkan ringkasan penulis, dengan pencocokan rujukan pada bagian 4.1–4.2 artikel. Perkembangan resmi 2026 tetap dipisahkan. Keberlakuan peraturan terbaru perlu diperiksa pada institusi penerbit.

Tidak ada survei, wawancara, studi kasus institusi, uji lapangan atau penilaian implementasi empiris. Penelitian tidak membuktikan peningkatan penghimpunan zakat atau pengurangan kemiskinan.

Daftar pustaka penelitian asli · 34 entriOriginal study bibliography · 34 entries

Daftar berikut disalin dari bagian References artikel, hlm. 21–22. Judul publikasi dipertahankan dalam bahasa aslinya. DOI dan metadata mengikuti yang tercetak; daftar ini tidak berarti seluruh dokumen sumber telah diperiksa ulang secara independen.The following entries are transcribed from the article’s References, pp. 21–22. Publication titles remain in their original language. DOIs and metadata follow the printed bibliography; inclusion does not mean every underlying document has been independently rechecked.

Catatan metadata: DOI pada entri Kusuma (2020) tercetak sama dengan Prasetiyo & Janah (2022); beberapa entri kelembagaan juga memiliki format yang tidak lazim. Metadata tersebut dipertahankan untuk keterlacakan, dan perlu diverifikasi sebelum digunakan dalam publikasi baru.Metadata note: the DOI printed for Kusuma (2020) is the same as that for Prasetiyo & Janah (2022); some institutional entries also have unusual formatting. These details are retained for traceability and should be verified before reuse in a new publication.

01

Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22(2), 13–41.

DOI: 10.29103/e-mabis.v22i2.689
03

Anisak, A., & Bakhri, S. (2024). Peran dan Tantangan Bank Syariah Indonesia dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Produk Mikro Syariah. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 8(2), 79–83.

DOI: 10.61401/relevansi.v8i2.151
06

Faizi. (2023). Are cryptocurrencies ḥaram? A critical analysis toward MUI’s fatwā. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 18(2), 420–442.

DOI: 10.19105/al-lhkam.v18i2.8290
07

Firman, A., M. (2025). Tinjauan Fiqih Muamalat Atas Zakat Aset Cryptocurrency. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(1), 548–558.

DOI: 10.59435/gjmi.v3i1.1236
08

Hasan, Z., Syuhada, B., & Indira, N. (2023). Islamic Legal View on Buying and Selling Bitcoin. Jurnal Ekonomi KIAT, 34(2).

DOI: 10.25299/kiat.2023.12394
09

Huda, S., Bustami, M. R., Ansori, M., Bustomi, A. A., Maksum, I., Jamil, A. S., … Fatihia, W. M. (2025). Exploring the Digital Discourse: Representations and Perceptions of Islam Nusantara in Online Resources. Bukhori: Kajian Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(1).

DOI: 10.35912/bukhori.v5i1.5159
15

Jalan, A., Matkovskyy, R., & Yarovaya, L. (2021). ‘Shiny’ crypto assets: A systemic look at gold-backed cryptocurrencies during the COVID-19 pandemic. International Review of Financial Analysis, 78, 101958.

DOI: 10.1016/j.irfa.2021.101958
16

Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi di indonesia perspektif hukum Islam. Tsaqafah, 16(1), 109–126.

DOI: 10.21154/altahrir.v22i1.3617
18

Muneeza, A., Bin-Nashwan, S. A., Abdel Moshin, M. I., Mohamed, I., & Al-Saadi, A. (2023). Zakat payment from cryptocurrencies and crypto assets. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(3), 482–497.

DOI: 10.1108/IMEFM-12-2021-0487
19

Prasetiyo, L., & Janah, U. R. (2022). Cryptocurrency as money: Islamic monetary system perspective. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), 71–94.

DOI: 10.21154/altahrir.v22i1.3617
21

Rizvi, S. A. R., & Ali, M. (2022). Do Islamic cryptocurrencies provide diversification opportunities to Indonesian Islamic investors? Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(3), 441–454.

DOI: 10.21098/jimf.v8i3.1563
24

Setiawan, H. (2025). Analysis Of Cryptocurrency As A New Currency With The Maqashid Sharia Approach. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 6(1), 50–61.

DOI: 10.15575/jim.v6i1.43722
25

Shovkhalov, S., & Idrisov, H. (2021). Economic and legal analysis of cryptocurrency: scientific views from Russia and the Muslim world. Laws, 10(2), 32.

DOI: 10.3390/laws10020032
26

Sitthipon, T., Kaewpuang, P., Auttawechasakoon, P., Sitthipon, T., Kaewpuang, P., & Auttawechasakoon, P. (2023). A review of cryptocurrency in the digital economy. International Journal of Computing Sciences Research, 7, 1152–1161.

DOI: 10.25147/ijcsr.2017.001.1.124
28

Syafril, S. (2025). The Nexus between Sharia Principles and Banking: Why Islamic Values Matter in Islamic Banking? Bukhori: Kajian Ekonomi dan Keuangan Islam, 4(2), 95–107.

DOI: 10.35912/bukhori.v4i2.3486
29

Tame, Y. S., Marlissa, E. R., & Ngutra, R. N. (2025). Analysis of the Basic Sector and the Contribution of Economic Sectors to Economic Growth in the City of Jayapura. Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, 3(1), 61–80.

DOI: 10.35912/sekp.v3i1.5261
30

Taufiqurrohman, T. (2022). Potensi Zakat Aset Digital Kripto Legal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3083–3090.

DOI: 10.29040/jiei.v8i3.6783
31

Tektona, R. I., & Safilia, N. U. (2020). Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam. Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 14(1), 27–40.

DOI: 10.15575/adliya.v14i1.8542
32

Uljanah, N., & Revitalina, Y. (2025). Hukum Zakat Terhadap Cryptocurrency Dalam Pengelolaan Harta Digital. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(2), 339–344.

DOI: 10.37676/mude.v4i2.8284
33

Wardoyo, Y. P., & Hapsari, D. R. I. (2023). Cryptocurrency assets as a physical collateral in indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 59–71.

DOI: 10.22219/ljih.v31i1.24190
34

Widhiasthini, N. W., Subawa, N. S., Fong Emmerson, M., Yanti, N. K. W., Utami, M. S. M., Kusuma, P. S. A. J., … Sudharma, K. J. A. (2024). Public regulation urgency in cryptocurrency based on administrative reform for Bali sustainable tourism. Cogent Social Sciences, 10(1), 2312657.

DOI: 10.1080/23311886.2024.2312657
Sumber tambahan: pandangan internasional dan dalilSupplementary sources: international perspectives and textual evidence

Sumber tambahan ini mendukung perluasan penjelasan website. Sumber tersebut tidak ditambahkan seolah-olah merupakan bagian dari 34 entri daftar pustaka artikel asli.These supplementary sources support the website’s expanded explanation. They are not presented as additional entries in the original article’s 34-item bibliography.